Pessel--Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) datangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan (13/01/22). Tujuan kedatangan BNPT kali ini adalah melaporkan kepulangan dari mantan narapidana tindak pidana terorisme yang ditangkap pada tahun 2020 lalu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa anggota Kodim 03/11 dan Satreskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham Republik Indonesia dan BNPT, mantan narapidana dipulangkan ke daerah domisilinya yang berada di jalan Bunga Pasang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 12/01/22 dengan pengawasan khusus pemerintah.
Diketahui bahwa mantan narapidana tindak pidana teroris masih rentan untuk kembali terjerumus. Oleh karena itu perlu dukungan dari pihak terkait untuk melakukan pengawasan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meminta semua pihak untuk selalu berkoordinasi dalam melakukan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada mantan narapidana serta meminta kepada BASNAZ untuk dapat memberikan bantuan berupa bedah rumah. Hal ini dilakukan karena kondisi rumah yang sudah tidak layak huni dan berharap bisa membantu meringankan permasalahan keluarga yang dialami mantan narapidana tersebut.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.