Pengumuman
Jadwal pelayanan di kesbangpol pessel Klik disini untuk detail
Logo KPP Logo RSUD

Badan Kesbangpol

Kabupaten Pesisir Selatan

Sekretariat

03 Nov 2021 14:26:02 WIB 143x dibaca

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  2. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  4. pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan

Sekretariat membawahi sub bagian, Yaitu

  1. SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
  2. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Menu Aksesibilitas