Pengumuman
Jadwal pelayanan di kesbangpol pessel Klik disini untuk detail
Logo KPP Logo RSUD

Badan Kesbangpol

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi

22 Oct 2022 12:55:22 WIB 68x dibaca

TUGAS

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

FUNGSI

  1. Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan Kebijakan di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan koordinasi di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan evaluasi di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan Administrasi Kesekretariatan Badan.
Menu Aksesibilitas