Tugas dan Fungsi
22 Oct 2022
12:55:22 WIB
68x dibaca
TUGAS
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
FUNGSI
- Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melaksanakan Kebijakan di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan koordinasi di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan evaluasi di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Melaksanakan Administrasi Kesekretariatan Badan.